Kontrak dalam Dunia Kerja

Share :
Ketidakpastian ada dalam hidup, untuk itu dalam dunia kerja dikenal istilah kontrak. Tanpa kontrak yang jelas anda bisa saja dieksploitasi dalam perbudakan dan perdagangan manusia.



Kontrak kerja berisi persetujuan tertulis yang mengikat antara dua atau lebih pihak dalam melakukan hubungan kerja guna melindungi hak dan kewajiban semua pihak yang ada di dalamnya. Kontrak kerja biasanya dibuat rangkap dua, satu untuk perusahaan dan satu untuk disimpan calon pekerjanya. Ada kalanya kontrak kerja dibuat secara online, selain menghemat kertas juga menghindari manipulasi isi kontrak tanpa sepengetahuan salah satu pihak.

Kontrak kerja bukan hal yang mengintimidasi dan tidak harus dibuat pada waktu hari pertama kerja, karena selalu ada namanya tenggang waktu sebelum seorang bergabung dalam perusahaan, misalkan menunggu pengumuman kelulusan, menyelesaikan dokumen keimigrasian (untuk yang bekerja di luar negeri) atau bahkan membatalkan niatnya untuk menerima kontrak.

Kontrak yang baik biasa diberikan secara tertulis -misalkan 2 bulan- sebelum hari pertama kerja untuk menghindari ketidaksetujuan. Perubahan kontrak bisa-bisa saja dibuat selama kedua pihak setuju serta ada poin kontrak awal yang mengijinkannya.

Kontrak yang baik biasa mencantumkan posisi dan deskripsi singkat pekerjaan, nama dan alamat perusahaan, nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, lama kontrak, jam kerja dan pengupahan, employment benefit, asuransi kesehatan, pengupahan mingguan atau bulanan, tanggal pengupahan dan metode pembayarannya. Jam kerja juga dijabarkan entah itu fleksibel atau konvensional, jumlah jam kerja per hari atau per minggunya serta jumlah jam istirahatnya, hari libur, hak untuk sakit, hubungan industrial, pengakhiran kontrak dan penyelesaian konflik.

Kontrak kerja tentu ada banyak sekali macamnya, untuk seorang yang bekerja di bidang seni biasanya ada poin hak cipta dan royalti. Kontrak kerja seorang pekerja lepas biasanya dibuat per job yang harus diselesaikannya. Kontrak kerja seorang yang bekerja untuk pemerintahan atau militer biasanya ada denda tertentu apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis. Sampai pemuka agama yang tampil di media juga berkewajiban mematuhi tema yang telah ditentukan oleh agensinya atau manajemen pembuat program, sesuai perjanjian kontrak yang telah disepakati.



Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar