Bullying tempat kerja bisa terjadi dimana saja, mulai perkantoran, pertokoan, kafe, restoran, bengkel, komunitas dan organisasi pemerintahan. Bullying tempat kerja bisa menimpa sukarelawan, pekerja magang, internship, pekerja lepas dan pekerja tetap. Beberapa jenis bullying dikategorikan sebagai tindakan kriminal di beberapa negara.
Bentuk bullying tempat kerja biasanya berupa :
- Hal memalukan atau serangan pribadi yang diulang-ulang, memperolok-olok hasil pekerjaan atau pribadi termasuk keluarga, suku, gender, ras, disabilitas, agama, latar belakang ekonomi atau pendidikan.
- Pelecehan seksual baik secara lisan, sentuhan, rabaan dan permintaan-permintaan yang menimbulkan rasa tidak nyaman.
- Mengasingkan atau tidak mengikutsertakan pekerja dalam suatu aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaannya.
- Perskongkolan, intimidasi yang membuat korban merasa tak berharga, memanfaatkan seseorang dengan menyalahgunakan hasil tes psikologi.
- Pemberian tugas tanpa ujung yang sama sekali tidak ada hubunganya dengan pekerjaan.
- Pemberian tugas atau pekerjaan yang mustahil untuk diselesaikan dalam jangka waktu serta sumber daya yang diberikan.
- Mengubah-ubah jam kerja sesuka hati atau mengatur jam kerja yang mempersulit korban.
- Menarik kembali atau membatasi informasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
- Mendorong, menarik, mendesak dan menyandungkan kaki di tempat kerja.
- Menyerang atau mengancam dengan peralatan, pisau, senjata api, pentungan atau obyek lain yang dapat dijadikan senjata.
- Perpeloncoan, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada korban sebagai syarat diterima dalam sebuah tim.
Bullying tempat kerja menjadikan korban kurang aktif dan kesulitan meraih kesuksesan karir, kurang percaya diri di tempat kerja, merasa ketakutan, stres, cemas, depresi, mempengaruhi kehidupan di luar tempat kerja, malas berangkat kerja, hilangnya rasa percaya pada perusahaan atau rekan kerja, rendah diri dan hilangnya kebahagiaan di tempat kerja, munculnya tanda fisik atau stres seperti sakit kepala, sakit punggung dan gangguan tidur.
Ada beberapa praktik yang terlihat tidak adil namun bukan termasuk bullying. Perusahaan berhak untuk mentransfer, melakukan penundaan kenaikan pangkat, pendisiplinan, pemangkasan pegawai dan pemutusan hubungan kerja selama ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apa yang dapat dilakukan?
Catat semua yang terjadi, termasuk upaya yang telah kita dilakukan untuk mengatasinya. Bila merasa aman dan percaya diri, dekati subyek yang melakukan bullying, katakan dengan baik bahwa tindakannya itu tidak baik dan kurang bisa diterima. Mintalah nasehat dari rekan kerja atau atasan.
Beberapa tempat kerja mempunyai cara sendiri dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan di atas. Biasanya subjek akan diberikan peringatan, konseling, mediasi hingga pemberhentian kerja.
Apabila masalah masih berlanjut, situasi tidak berubah dan semakin memburuk setelah melakukan komplain atau tidak ada seorang pun yang dapat lagi dipercaya, carilah informasi dan nasehat dari orang luar tempat kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar